PPDB JABAR 2022
Persyaratan PPDB 2022
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan
Info lebih lanjut: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
Persyaratan bagi KTM
- Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau; - Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
© 2022, TIM WEB SMAN 1 CISAAT. All rights reserved.